Fitnah! Arab Saudi akan Menggusur Makam Nabi
![[imagetag]](http://2.bp.blogspot.com/-BQPeH0e13Po/T7NP8KHhQlI/AAAAAAAAJRk/Uz6Pi88owPo/s1600/rakyat-iran-makin-doyan-mabuk.jpg)
Pejabat pemerintah di Ibu Kota Tehran, Iran, saat ini mencemaskan kebiasaan warga karena semakin sering mengkonsumsi minuman beralkohol.
Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Rabu (16/5), Wakil Menteri Kesehatan Iran Bagher Larijani mengaku menerima banyak laporan dari beberapa dokter di berbagai rumah sakit. "Mereka sering menerima pasien mabuk berat akibat minum alkohol," kata Larijani. Dia menduga konsumsi minuman beralkohol juga tinggi di beberapa daerah.
Larijani menekankan agar pihak terkait lebih awas terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol karena dilarang keras di Iran. Dia menambahkan mengkonsumsi alkohol bisa memicu masalah kesehatan, yakni muncul penyakit diabetes, jantung, dan darah tinggi.
Peredaran dan konsumsi minuman keras dilarang keras sejak Revolusi Islam dipimpin Ayatullah Khomeini berhasil menggulingkan pemerintahan Syah Reza Pahlevi pada 1979. Hanya kaum Kristen minoritas yang boleh minum alkohol.
Namun, beberapa tahun belakangan konsumsi minuman beralkohol malah meningkat. Padahal jika pengedar dan peminum tertangkap, hukuman berat menanti. Teheran bagian selatan kini diduga menjadi surga para penikmat minuman haram dalam Islam itu.
Menurut data pemerintah, sekitar 60 sampai 80 liter minuman beralkohol bernilai sekitar USD 730 juta saban tahun diselundupkan ke Iran. Tetapi polisi hanya mampu mengamankan 20 liter dalam operasi pemberantasan minuman keras.
Kepala Polisi Iran Jenderal Ismail Ahmadi Mughadam mengatakan pihaknya hingga saat ini sudah menangani 200 ribu kasus melibatkan minuman keras. Dia menjelaskan sekitar 80 persen minuman berlakohol itu diselundupkan ke Iran dari Irak melalui perbatasan dekat perkampungan Suku Kurdi.
Selain dari selundupan, beberapa daerah di Iran memproduksi sendiri minuman memabukkan itu, tapi kadar racunnya sangat tinggi. Akibatnya, lusinan orang tewas tiap tahun setelah minum minuman keras.
Kepolisian Iran kini memberlakukan uji nafas kepada tiap pengendara kendaraan bermotor buat mengetahui apakah mereka berkendara dalam keadaan mabuk. Jika ketahuan, surat izin mengemudinya dicabut dan didenda USD 120.
Sesuai hukum di Negeri Mullah itu, jika seorang muslim ketahuan mabuk atau membeli khamr buat pertama kali didenda. Kalau ketahuan lagi dicambuk 80 kali. Kalau sampai tiga kali dipenjara, dan kalau sampai empat kali dihukum mati.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar